12 November 2010

BAHAN AMDAL 2

I. Kebijaksanaan Pemerintah di bidang Lingkungan Hidup

A. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.4 Tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000. Tentang Panduan penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Pemukiman Terpadu

Menimbang :

Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup perlu ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu

Mengingat :

1. Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LNRI Tahun 1997 No68, TLN No 3699)

2. Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 1999 No 60 , TLN No 3839)

3. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (LN RI Tahun 1999 No 59 TLN No 3838)

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No 355/M/1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN AMDAL KEGIATAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN TERPADU

PERTAMA :

Panduan penyusunan AMDAL kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 7 November 2000 dan bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka Keputusan ini akan ditinjau kembali

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 21 Februari 2000

Menteri Negara Lingkungan Hidup,

Ttd,

Dr.A. Sonny Keraf

LAMPIRAN :

PANDUAN PENYUSUNAN AMDAL KEGIATAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN TERPADU

BAB I. PENJELASAN UMUM

1.1. LATAR BELAKANG

…………………

………………….

Pengembangan permukiman terpadu dikhawatirkan mengksploitasi lahan-lahan agraris, dan lahan yang memiliki fungsi lindung, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan secara makro, walau secara mikro ada peningkatan kualitas lingkungan akibat tertata dengan baik (urban). Dengan dasar ciri dinamika sistem lingkungan yang bersifat “sitespecifik”, ma-ka jenis dan besaran dampak yang ditimbulkan oleh pengem-bangan permukiman terpadu diperkirakan akan berbeda dari satu ekosistem ke ekosistem lainnya. Oleh karena apabila dampak-dampak yang ditimbulkan tersebut tidak diantisipasi dan dikelola secara optimal dikhawatirkan hal ini akan menjadi unsur pembangunan sosial ekonomi yang mengabaikan kemampuan sistem alam (ekosistem).

Mengingat salah satu cara sistematis untuk memasukkan pertimbangan ekologis dan kepentingan pembangunan sosial ekonomi adalah melalui analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), maka penyusunan studi tersebut di dalam merancang permukiman terpadu menjadi sangat strategis.

Hal yang kemudian perlu diingat adalah bahwa mutu yang baik dari studi AMDAL sangat bergantung pada kemam-puan tim studi melakukan impact assessment. Proses yang terdiri dari proses identifikasi, prakiraan dan evaluasi dampak. Atas dasar analisis yang baik tentang keterkaitan antara jenis dan tahapan kegiatan pembangunan permukiman terpadu dengan karakteristik dari ekosistem yang diprakirakan akan menerima dampak ini kemudian segenap dampak diantisipasi dan dikelola secara optimal.

MAKSUD DAN TUJUAN

Dokumen ini dimaksudkan sebagai panduan untuk memudahkan penyusunan AMDAL bagi berbagai kegiatan (proyek) pengembangan permukiman terpadu.

PENDEKATAN DAN RUANG LINGKUP

Agar dapat melakukan identifikasi, memprakirakan dan mengevaluasi dampak lingkungan akibat kegiatan pengem-bangan, permukiman terpadu secara cermat, diperlukan penge-tahuan tentang struktur dan ekosistem lahan basah dan lahan kering di kawasan pembangunan permukiman terpadu yang terkena dampak. Informasi ini diperlukan agar ragam respon sistem lingkungan yang akan menerima dampak dapat teriden-tifikasi sedini mungkin.

BAB II KONSEP PENGEMBANGAN PERMUKIMAN TERPADU

PRINSIP DASAR PENGEMBANGAN PERMUKIMAN TERPADU BERWAWASAN LINGKUNGAN

Undang-undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, khususnya pasal 21 telah menetapkan penyelenggaraan lingkungan siap ba-ngun (lisiba), dalam pembahasan konsep undang-undang ini disebutkan bahwa konsep kawasan siap bangun ( kasi-ba).

Dari beberapa diskusi luas lisiba perumahan sebesar 200 Ha sedangkan kasiba mencapai 1000 Ha.

Ada 5 prinsip utama dari konsep perumahan dan permu-kiman yang berwawasan lingkungan yang harus dikem-bangkan sesuai kondisi awal yang ada yaitu :

1) Mempertahankan dan memperkaya ekosistem yang ada.

Perubahan yang timbul pada ekosistem akibat pemba-ngunan harus diimbangi dengan peningkatan kemampu-an dari ekosistem yang tidak terusik. Disamping itu perlu ditambah unsur ekosistem (kualitatif & kuantitatif) yang memperkaya peran ekosistem secara keseluruhan

2) Penggunaan energi yang minimal

Pemilihan bahan bangunan, cara membangun dan ran-cangan bentuk dapat berpengaruh terhadap kebutuhan energi baik jangka pendek maupun jangka panjang.

3) Pengendalian limbah & pencemaran

Limbah yang dihasilkan oleh jamban dan kamar mandi, dapur, sampai akibat dari pemakaian berbagai peralatan listrik, bahan bakar fosil dan sebagainya. Limbah ini harus dikelola dengan baik dan jelas dengan prinsip produksi bersih.

4) Menjaga kelanjutan sistem sosial – budaya lokal

Gaya hidup yang berlaku sudah secara mantap diterje-mahkan ke dalam berbagai tatanan dan bentuk bangunan serta peralatan yang dipakai sehari-hari. Kaidah dan pola dari warisan budaya dan pola hidup ini harus menjadi dasar awal untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuh-an dan kesempatan baru yang diciptakan oleh pemban-gunan yang maju dan berhasil yang merupakan proses berlanjut.

5) Peningkatan pemahaman konsep lingkungan

Permukiman terbentuk melalui proses yang berlangsung terus. Dalam pengembangan proses ini selalu akan terja-di penggantian pemukim baik secara alami maupun pro-ses lahir dan mati, maupun karena mobilitas penduduk antara yang datang dan pergi.

RENCANA KEGIATAN PERMUKIMAN TERPADU

KAITANNYA DENGAN PEMBANGUNAN REGIONAL.

1) Kaitan permukiman terpadu terhadap pengembangan regional

Salah satu dasar yang harus dijadikan pertimbangan da-lam pengembangan permukiman terpadu adalah bahwa ke-giatan permukiman terpadu harus dapat mendukung kebi-jaksanaan dasar daerah mengenai pelestarian fungsi lin-dung dan keseimbangan budidaya daerah setempat. Hal ini sangat penting karena pola kebijaksanaan dasar daerah merupakan arahan yang harus dianut.

2) Kaitan permukiman terpadu terhadap pusat pertumbuhan lainnya

Permukiman terpadu dibangun dan merupakan pusat pertumbuhan baru, hendaknya dapat mengurangi tekanan-tekanan yang telah ada yang pada saat ini harus diemban oleh kota-kota pertumbuhan di sekitarnya. Dalam hal ini perekonomian, permukiman terpadu dapat menunjang tum-buhnya perekonomian baru yang dampaknya dapat dirasa-kan secara regional. Kegiatan-kegiatan perekonomian da-pat sebagian beralih ke permukiman terpadu, demikian juga dengan kegiatan-kegiatan sosial dan budaya. Penduduk di permukiman terpadu dan kota-kota pertumbuhan lain dapat memanfaatkan kegiatan perekonomian, kegiatan sosial yang ditawarkan dengan adanya fasilitas-fasilitas sosial di-permukiman terpadu dengan kegiatan pendidikan yang di-bangun dalam permukiman terpadu. Permukiman terpadu beserta kota-kota pertumbuhan disekitarnya dapat bersa-ma-sama dalam membangun perkembangan regional. .

3) Kaitan permukiman terpadu terhadap daerah sekitarnya

Permukiman terpadu dibangun harus dapat berperan sebagai pendukung perkembangan kota-kota lain di seki-tarnya. Dengan hadirnya kawasan permukiman terpadu ini diharapkan daerah di sekitarnya juga dapat berkembang dan memperoleh dampak positifnya, misalnya desa-desa di sekitar dapat memanfaatkan kebutuhan tenaga kerja, se-hingga penduduk dari daerah sekitar dapat memperoleh la-pangan kerja baru.. Daerah sekitar juga diharapkan dapat memasok berbagai jenis kebutuhan yang diperlukan per-mukiman terpadu. Selain itu penduduk dari daerah sekitar dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan oleh permukiman terpadu, baik permukiman, fasilitas pertokoan dan rekreasi, fasilitas pendidikan dan wisata. Maka terjadilah hubungan sosial antar permukiman terpadu dengan daerah sekitarnya.

KEGIATAN DALAM PENGEMBANGAN PERMUKIMAN TERPADU

Kegiatan-kegiatan yang biasa terdapat dalam permkiman terpadu dan keterkaitan antar kegiatan dalam permukiman terpadu antara lain sebagai berikut :

1) Kegiatan kehidupan manusia sehari-hari dalam permukiman

2) Kegiatan sosial masyarakat dalam fasilitas-fasilitas sosial yang dibangun, taman-taman, tempat bermain, balai pertemuan.

3) Kegiatan perekonomian dan perdagangan, misalnya pasar, pertokoan, pergudangan, pelabuhan, hotel.

4) Kegiatan transportasi, misalnya jalan tol, jalan kota, jembatan, terminal kota, atau mungkin terminal udara dan pelabuhan laut.

5) Kegiatan olah raga dan rekreasi, misalnya golf, tenis, sepak bola, renang, dan sebagainya yang membutuhkan adanya lapangan golf, lapangan olah raga dsbnya.

6) Kegiatan pariwisata, misalnya kebun binatang, wisata air atau wisata alam yang lain, daerah konservasi dan wisata buatan.

7) Kegiatan pendidikan, misalnya : pendidikan formal dan informal yang memerlukan gedung-gedung sekolah.

8) Kegiatan industri kecil maupun besar dengan bangunan-bangunan industri disertai fasilitas pengolah limbah.

9) Kegiatan untuk menunjang kesehatan masyarakat, yang dilengkapi dengan rumah sakit, balai pengobatan, apotek, laboratorium klinis, dll

10) Kegiatan untuk pengamanan kota dan angkatan bersen-jata, misalnya kantor polisi atau kemungkinan juga terdapat latihan atau pendidikan untuk angkatan bersenjata tertentu.

Kegiatan-kegiatan yang telah disebutkan di atas banyak yang termasuk wajib AMDAL. Dengan demikian maka dalam AMDAL untuk permukiman terpadu akan banyak sekali ke-giatan-kegiatan yang saling terkait dengan ukuran dan skala tertentu, yang merupakan suatu kesatuan kegiatan dalam permukiman terpadu yang harus disusun AMDALnya.

URAIAN TENTANG KETERKAITAN ANTARA KEGIATAN

Kegiatan sentral dalam pengembangan permukiman terpadu adalah kegiatan dalam kawasan permukiman karena dapat terkait dengan seluruh kegiatan dalam kota. Misalnya penghuni permukiman akan selalu terkait dengan jalur trans-portasi, yang menghubungkan permukiman ke tempat-tempat kegiatan lain, seperti kegiatan perdagangan, pendidikan, olah raga dan rekreasi, pariwisata, industri dan fasilitas kesehatan.

UKURAN DAN SKALA PERMUKIMAN TERPADU

Ukuran dan skala permukiman terpadu tidak selalu sama. Ukuran luas permukiman terpadu dapat berkisar antara 200 sampai lebih dari 5000 Ha, sedangkan skala nya dapat berupa kota kecil, kota sedang maupun kota besar, sesuai dengan de-finisi kota yang biasa dipakai oleh kantor Menteri Negara Ling-kungan Hidup dalam menilai kebersihan kota dalam mempero-leh Adipura. Kota kecil dapat meliputi luas 200 sampai 1000 Ha, kota sedang meliputi >1000 Ha sampai 5000 Ha, kota besar meliputi luas > 5000 Ha.

KRITERIA PENGEMBANGAN PERMUKIMAN TERPADU

Mengacu pada ukuran dan skala permukiman terpadu, maka dalam pengembangan kawasan permukiman terpadu hendaknya mencakup dan mengikuti 3 (tiga) kriteria yaitu : kriteria ekosistem, kriteria pemrakarsa, dan kriteria sektor yang berwenang.

1) Kriteria ekosistem

Dalam PP No 51 Tahun 1993 telah disebutkan bahwa ke-giatan yang bersifat regional dapat terletak lebih dari satu kesa-tuan hamparan ekosistem Permukiman terpadu mempunyai ke-giatan yang bersifat regional juga dapat terletak dalam suatu gabungan antara ekosistem darat ekosistem laut, atau ekosis-tem pegunungan dengan ekosistem pantai, atau terletak dalam satu tipe ekosistem, misalnya ekosistem pegunungan.

2) Kriteria pemrakarsa

Dalam kegiatan yang bersifat regional, misalnya dalam per-mukiman terpadu, masing-masing usaha dan/ atau kegiatan dapat dimiliki oleh dari satu pemrakarsa.

3) Sektor yang berwenang

Masing-masing usaha dan/ atau kegiatan dalam suatu wi-layah yang mempunyai dampak regional seperti permukiman terpadu, menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang ber-tanggungjawab. Misalnya : Dep PU akan mengatur dan bertang-gungjawab untuk jembatan, jalan tol, pintu-pintu air dan kesehat-an lingkungan permukiman, Dep Perindustrian akan bertang-gungjawab untuk industri-industri kecil maupun besar yang ada dalam kawasan tersebut. Jadi permukiman terpadu akan selalu ditangani dan dikelola lebih dari satu instansi.

B. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2000 Tentang Jenis Usaha dan / atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup

(Lampiran : Terlampir hal 201 sampai 210)

II. AMDAL dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Proyek

NON AMDAL AMDAL

RENCANA

Kep.No 11/MNLH/3/94

Penapisan

DAMPAK PENTING


TIDAK ADA

-----------------------------------------------------------------

SOP

(PELINGKUPAN)

KA ANDAL

UKL & UPL

---------------------------------------------------------------------------------

ANDAL

RKL & RPL

(ARAHAN)

--------------------------------------------------

(teknologi rinci)

PELAKSANAAN

RKL & RPL


------------------------------------------------------------------------------------------

SOP = Standard Operating Prosedure, dasar untuk UKL & UPL

III. Kebijaksanaan BAPEDAL di bidang AMDAL

Dalam masalah perubahan cuaca bumi (Global Climate Change) terkait beberapa kebijaksanaan yang fundamental, yaitu :

1) Pola pemakaian energi, baik jumlahnya, jenisnya (fossil fuel) maupun caranya (efesiensi pemakaian energi)

2) Pola transportasi, agar mengurangi penggunaan kendaraan yang menggunakan minyak (electric cars) serta memperha-tikan pemeliharaan mesin, optimasi angkutan umum yang menggunakan tenaga non migas.

3) Pola industri yang hemat energi, dan akrab lingkungan Kini dikembangkan pola produksi bersih (cleaner produc-tion) yaitu cara produksi yang tidak menggunakan B3, memproduksi limbah sekecil mungkin dan menggunakan SDA serta energi sesedikit mungkin.

4) Pola pengelolaan hutan dan sawah, hutan adalah penyerap CO2 yang efektif, sedangkan sawah basah mengeluarkan banyak metana.

Apabila kita tidak mencegah kenaikan jumlah CO2 & GRK lainnya maka bumi akan mengalami dampak yang hebat. Panas bumi yang meningkat akan :

a) Merubah habitat flora dan fauna sehingga pola pertanian akan berubah dan sentra produksi berpindah.

b) Permukaan laut akan naik dan eksistensi beberapa pulau bahkan negara-negara kepulauan dikuatirkan keberlang-sungannya.

Oleh karena hal-hal di atas, mempengaruhi politik sosial ekonomi antar bangsa sehingga menciptakan precondition (prasyarat) dalam perdagangan internasional. Salah satu preconditions tersebut adalah persyaratan ecolabelling

Ecolabel adalah suatu sertifikat yang menjamin bahwa. Produk yang dihasilkan tersebut memenuhi syarat akrab lingkungan (Environmental Friendly) yaitu pengertian bahwa produksinya tidak merusak lingkungan.

Telah dikembangkan standar lingkungan internasional oleh International Organization for Standardization (ISO) yang dikenal sebagai ISO seri 14.000.

Fungsi penyerap karbon dioksida tidak hanya oleh hutan tropis, tetapi juga hutan di daerah subtropis lainnya. Maka negara-negara Utarapun harus memelihara hutannya yang tampak rusak karena usaha mereka mengejar GNP yang tinggi. Hutan di negara yang maju juga banyak yang rusak oleh hujan asam (acid rain) yang berasal dari aktivitas industri.

Posisi internasional inilah yang menjadi alasan utama mengapa KTT bumi di Rio de Janeiro, 12 – 14 Juni 1992 diadakan. Pertemuan Rio ini dinamakan UNCED (United Nations Conference on Environment and Development).

Pertemuan Rio de Janeiro membahas & menyepakati :

1) Rio Declaration yang terdiri dari 27 prinsip tentang masalah lingkungan hidup dan pembangunan

2) Agenda 21 yang memuat rencana pelaksanaan program perbaikan lingkungan dan pembangunan menjelang abad 21.

Dalam GBHN 1993 Pembangunan Kelautan diarahkan pada pendayagunaan sumber daya laut dan dasar laut serta pemanfaatan fungsi wilayah laut nasional, termasuk Zone ekonomi Ekslusif, secara serasi dan seimbang dengan mem-perhatikan daya dukung kelautan dan kelestariannya.

Masalah Globalisasi :

1) Globalisasi Produksi

Kualitas harus seragam berdasarkan standar internasional,

ISO seri 9000 untuk Quality Management System

ISO 14.000 untuk Environmental Management system

2) Globalisasi perdagangan , didorong melalui GATT yang menghapus tarif Barriers. Dunia menjadi satu pasar besar dengan aturan main yang seragam yaitu pasar bebas dimana kompetisi sangat menonjol di bidang kualitas dan efisiensi. WTO sebagai pengganti GATT mendorong pertrumbuhan ekonomi dunia atas dasar pasar bebas dari berbagai macam tarif dan proteksi.

3) Global informasi dan teknologi :

Dengan memiliki sistem satelit Palapa maka Indonesia masuk jajaran negara yang memiliki sistem telekomunikasi canggih. Dengan demikian informasi mudah diperoleh dan teknologi dapat dikembangkan. Internet merupakan jaringan informasi komputer yang di Indonesia semakin banyak anggotanya.

4) Globalisasi perhatian terhadap dampak lingkungan yang mempengaruhi keadaan global. (perubahan iklim, pengurangan lapisan ozon, ketersediaan air bersih dan fungsi laut). Melalui wahana perdagangan kepentingan-kepentingan konsumen dapat dipaksakan kepada pasar bebas. Hal ini mendorong terciptanya berbagai standar internasional seperti ISO 14000-an.

5) Globalisasi perhatian manusia akan lingkungan. Perhatian ini mempertanyakan :

· Depletion of resources stock

· Pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan

· Human aspect – kondisi buruh – kualitas hidup dan hak asasi manusia (HAM)

IV. AMDAL dalam pengelolaan masalah Lingkungan Hidup

1. Masalah lingkungan yang dihadapi :

Masalah lingkungan yang dihadapi dapat dibagi dalam beberapa masalah a.l. :

a. Masalah yang langsung dirasakan sebagai masalah ling-

kungan, misalnya pencemaran air, pencemaran udara, dsb

b. Masalah yang tidak langsung dirasakan sebagai masalah lingkungan, umpamanya tanah longsor, pendangkalan sungai, rusaknya terumbu karang, perubahan iklim oleh Gas Rumah Kaca (GRK) dll.

Masalah penting lainnya adalah masalah KELEMBAGAAN dan KEMAMPUAN. Masalah lingkungan tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja tetapi perlu kemitraan masyarakat. Karena itu masalah lingkungan dan alternatif penyelesaiannya perlu dikomunikasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Beberapa langkah penyelesaian lingkungan yang perlu dipikirkan adalah :

a. Mengembangkan pembangunan daerah agar menjadi daya tarik dalam penyebaran penduduk, tanpa mengurangi poten-si pembangunan daerah dikemudian hari oleh kerusakan lingkungan. Diusahakan agar tidak terjadi tekanan penduduk yang melampaui daya dukung lingkungan.

b. Memperbaiki posisi RI dalam kompetisi dunia, khususnya :

a) bidang agri-busines

b) ekspor komoditi yang menguntungkan

c) turisme, (khususnya eco-tourism)

d) ekonomi pasar perlu dikembangkan dengan mengurangi monopoli

e) memasuki dasawarsa yang akan datang semua sistem produksi sudah harus memiliki daya saing dalam pengertian ecolabeling dan ISO 14.000

2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) :

Untuk bisa memperkirakan dampak yang akan terjadi dari suatu kegiatan pembangunan di berbagai negara diterapkan Environment Impact Assesment (EIA) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.(AMDAL).

Tujuan AMDAL adalah :

“ Untuk menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak terhadap lingkungan dapat diperkirakan pada perencanaan awal sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan langkah penanggulangan dampak dan pengembangan dampak positif kegiatan tersebut.

· AMDAL itu sendiri adalah suatu hasil mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.

· Berbagai disiplin ilmu seperti Biologi, Kimia, Fisika, Sosial, Budaya dsb dikerahkan untuk mengidentifikasi dampak yang diperkirakan. Berdasarkan hasil penelitian masing-masing, kemudian disusun kesimpulan tentang dampak secara keseluruhan yang diperkirakan akan terjadi.

· Dari potensi dampak tersebut akan diuraikan langkah-langkah mitigasi apa yang perlu dilakukan untuk menghilangkan dampak negatifnya. Hasil-hasil ini dilaporkan sebagai rencana pengelolaan lingkungan

· Mitigasi : Pertanyaan apakah perubahan-perubahan akibat proyek berpengaruh ? Jika jawabannya ya perubahan tersebut membawa dampak, maka diteruskan pertanyaan. Apakah yang dapat kita perbuat terhadap dampak tersebut ? Dalam fase ini, tim studi secara formal menganalisis mitigasi. Suatu kisaran luas tentang tindakan-tindakan diusulkan untuk mencegah mengurangi, menyembuhkan atau mengkompensasi tiap dampak balik yang mungkin sebagai berarti/signifikan. Tindak-tindak mitigasi yang mungkin diambil meliputi :

a) Mengubah lokasi proyek jalan-jalan, proses, bahan baku, metode operasi, arah atau lokasi pembuangan, waktu, atau disain rekayasa

b) Mengintroduksikan pengendalian pencemaran, pengolahan limbah, pemantauan, implementasi bertahap, pengaturan lansekap, pelatihan personil, pelayanan sosial khusus atau pendidikan masyarakat.

c) Menawarkan (sebagai kompensasi) perbaikan dari sumberdaya yang rusak, ganti rugi (uang) pada orang-orang yang terkena, konsesi pada isyu lain, atau program-program di luar lokasi untuk meningkatkan aspek lingkungan yang lain atau kualitas hidup untuk masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar